Kabar Gembira! Aplikasi Michat Hingga Tiktok Tidak Akan Diblokir Oleh Kominfo Karena Sudah Mendaftar

- 19 Juli 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Reuters/Dado Ruvic/

BERITA KBB – Aplikasi Michat hingga Tiktok dipastikan tidak akan diblokir oleh Kominfo dikarenakan aplikasi tersebut telah mendaftar.

Seperti diketahui pada sebelumnya pemerintah lewat Kominfo memberi himbauan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ada di Indonesia harap mendaftar kepada Kominfo.

Sebelum tanggal 20 Juli 2022, jika melebihi tanggal tersebut nantinya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan terancam diblokir oleh Kominfo. 

Baca Juga: Ternyata Google, Whatsapp, Instagram Jika Belum Mendaftar, Tidak Akan Langsung Diblokir, Ini Penjelasan Kominf

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang.

Seperti, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari dan layanan mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Hingga 19 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB , Kominfo telah mencatat 6,296 PSE yang terdiri dari 6,187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Dulu Punya Nagatomo dari Jepang, Inter Milan Lirik Pemain Asal Korea Selatan, Siapa Dia?

Beberapa diantaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, Michat, Tiktok, LinkTree, Lego, Spotify, Mobile Legend, Ragnarok X, Mypertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Acces.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x