BERITA KBB - Ternyata Kominfo tidak akan langsung mem-blokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melainkan diberi teguran dan denda terlebih dahulu.
jika telah diberi teguran dan denda masih "bandel" maka Kominfo akan memblokir PSE tersebut.
Ada tiga tahapannya, pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani dikutip dari Antara pada 19 Juli 2022.
Baca Juga: Dulu Punya Nagatomo dari Jepang, Inter Milan Lirik Pemain Asal Korea Selatan, Siapa Dia?
Kominfo pun akan melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.
"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. sanksi terseberatnya adalah pemblokiran," ujar semuel.
Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara, yang berarti jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Mobil, Inilah Profil Dinda Kanya Dewi
"walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20 Juli), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.