BERITA KBB - Pemerintah masih memperpanjang penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 juta hingga 31 Januari 2021.
Sehingga bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih memliki kesempatan untuk mendaftarkan diri.
Adapun syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Dapat BLT Rp300 Ribu, Segera Cek dtks.kemensos.go.id
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: Cair Bulan Ini, Simak 8 Syarat Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD