Cair Bulan Ini, Simak 8 Syarat Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

- 12 Januari 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketengakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketengakerjaan /FIX INDONESIA/Shammil Fachrial Suryapraja/

BERITA KBB - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakeraan hingga saat ini belum memenuhi target yang ditentukan pemerintah.

Tercatat baru 98% atau 21 juta karyawan yang sudah menerima manfaat sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melanjutkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Isolasi Mandiri bagi Pasien COVID-19 Tanpa Gejala

Terdapat delapan syarat bagi karyawan yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: BTS Sukses Jadi Pemecah Rekor yang Luar Biasa di Billboard Global 200 Chart

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x