BERITA KBB - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakeraan hingga saat ini belum memenuhi target yang ditentukan pemerintah.
Tercatat baru 98% atau 21 juta karyawan yang sudah menerima manfaat sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melanjutkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2021 ini.
Baca Juga: Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Isolasi Mandiri bagi Pasien COVID-19 Tanpa Gejala
Terdapat delapan syarat bagi karyawan yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: BTS Sukses Jadi Pemecah Rekor yang Luar Biasa di Billboard Global 200 Chart
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan