5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada BLT Modal Usaha Rp2,4 Juta: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Apabila sudah memenuhi syarat di atas, pelaku usaha melakukan pendaftaran. Berikut ini cara daftar BLT UMKM:
a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili
b. Diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti:
Baca Juga: Kemnaker: BLT Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Disalurkan Bagi Pemilik 5 Rekening Ini
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK