Video Viral Seorang Bapak Salah Sebut Omnibus Law Jadi Melly Goeslow

11 Oktober 2020, 18:48 WIB
Video Viral Omnibuslaw jadi melly goeslaw /Tangkapan layar IG

 

 

 

BERITA KBB- Seorang bapak-bapak yang tengah menggunakan helm dan baju sepeda menjadi perbincangan dunia maya terutama di instagram maupun Twitter pada Minggu 11 Oktober 2020. Viralnya bapak itu karena salah menyebutkan Undang-Undang Omnibus Law menjadi Melly Goeslow.

Penyanyi asal Bandung itu pun turut terbawa-bawa oleh ucapannya.  "Ini pemerintah yang keliru membuat undang-undang tentang Melly Goeslaw," kata pria yang dibagikan sejumlah warganet di media sosial Twitter, seperti yang dilansir dari RRI.

Di video itu, pria ini juga sulit mengucapkan kata "menyengsarakan" dan harus diucapkan berulang-ulang, bahkan ia mencoba mengeja kata "menyengsarakan" tersebut.

Baca Juga: Ikan Koi Impor dari Jepang Kian Digandrungi untuk Bisnis Budi Daya Ikan Hias yang Berkualitas

Baca Juga: Suami Diamankan Polisi Akibat Ancam Kadis PUPR KBB dengan Ular Piton, Istri Minta Maaf

"Menyengsarakan," timpal temannya dalam perbincangan itu. 

"Ya maksudnya itu, me-nyeng-sa-ra-kan, ya maksudnya" kata pria itu. 

Namun ketika diulang lagi, ia susah mengucapkan kata "menyengsarakan". Hal ini menjadi bahan tertawaan dalam video itu. 

Baca Juga: LINK LIVE Streaming Moto GP Prancis 2020, Minggu 11 Oktober pukul 18.00 WIB, di Trans 7, GRATIS !!!

"Ini pemerintah sangat keliru membuat undang-undang Melly Goeslaw tentang buruh dan ini sangat menyeng sakarakan (menyengsarakan-red) ya gitu aja, sementara gitu aja dulu," ungkapnya. 

Sejumlah warganet merespons video pria tersebut. 

"Pantes Melly Goeslaw trending," tulis warganet @pianistrosie. 

Baca Juga: PSBB Transisi DKI: Ini 16 Sektor Usaha yang Dibuka Kembali

"Yang nolak Omnibus Law rata-rata orangnya mode begini nih! 

Mirip ama kader partai yg ono, gagap!" tulis @HusinShihab. 

"Melly Goeslaw dibawa-bawa," tulis @GunRomli. ***

berikut tautan video viral tersebut:

https://twitter.com/GunRomli/status/1315203067722100736

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler