PSBB Transisi DKI: Ini 16 Sektor Usaha yang Dibuka Kembali

- 11 Oktober 2020, 15:58 WIB
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan pada Wahana Ontang-Anting jelang pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020 .*/
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan pada Wahana Ontang-Anting jelang pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020 .*/ /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari



BERITAKBB - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi yang akan berlaku 12 Oktober-25 Oktober 2020. Dengan pemberlakukan PSBB Transisi, ada 16 sektor usaha yang dibuka kembali atau diizinkan beroperasi.

Anies mengatakan pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Penularan Covid-19 di klaster pasar, kantor/pabrik, serta transportasi publik sempat menurun.

"Terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama seminggu terakhir. Namun, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan ole kader RT/RW sangat diperlukan," katanya dalam siaran pers, Ahad, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta PSBB Transisi, Anies Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka. Begini Ketentuannya!


Selama periode PSBB, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Terhitung mulai 12-25 Oktober, Pemprov DKI mengizinkan 16 sektor usaha untuk beroperasi kembali. Sektor-sektor ini sebelumnya ditutup atau dibuka secara terbatas selama PSBB ketat bulan lalu.

Berikut 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi pada PSBB Transisi di DKI Jakarta:

1. Perkantoran
Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas.

Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau
sistem teknologi. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Baca Juga: Sinopsis dan link live streaming Bawang Putih Berkulit Merah Eps 178, Minggu pukul 19.30 WIB..

2. Pabrik
Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

3. Pasar Rakyat
Maksimal 50% kapasitas. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.

4. Pusat Perbelanjaan & Mall
Maksimal 50% kapasitas. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait. Jam operasional 10.00-21.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai 12 Oktober, Anies: Jangan Sampai Tarik Rem Darurat Lagi

5. Pergudangan
Maksimal 50% kapasitas. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

6. Pertokoan & Retail (berdiri sendiri)
Maksimal 50% kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 wib.

7. UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem)
Maksimal 50% kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 wib.

Baca Juga: China Incar Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara

8. Restoran / Rumah Makan / Café
Maksimal 50% kapasitas. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Dine-in: 06.00 - 21.00. Take-away dan delivery order: 24 jam.

9. Taman Rekreasi / Pariwisata (Seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)
Maksimal 25% kapasitas. Pembelian tiket wajib secara daring. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk). Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Jam operasional 08.00-17.00 wib.

10. Pusat Kebugaran
Maksimal 25% kapasitas. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: Ini dia Sang Ramalan Bintang dan cara memotivasi diri

11. Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat
Contoh: Meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dll.

Maksimal 25% kapasitas. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai). Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

12. Salon/Barbershop
Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian). Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak antar kursi min 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: LIVE STREAMING dan sinopsis Chandragupta Maurya Episode 26, Minggu pukul 16.30 WIB, ada kejutan lagi

13. Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)
Maksimal 25% kapasitas. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

14. Produksi Audio/Visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll)
Dilarang menimbulkan kerumunan. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

15. Fasilitas Olahraga Indoor
Misalnya: GOR, Bowling, Tenis, Bulutangkis, dll.
Maksimal 50% kapasitas. Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main. Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode
permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

Baca Juga: Petani di Lembang Meraup Jutaan Rupiah Setiap Minggu dari Sukulen dan Kaktus di Tengah Isu Resesi

16. Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran.
Maksimal 50% kapasitas. Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai,
dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.***

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x