Terkait Polemik Sinetron Zahra, KPI Beri Tanggapan

- 3 Juni 2021, 18:59 WIB
KPI memberi tanggapan tentang sinetron Zahra
KPI memberi tanggapan tentang sinetron Zahra /Instagram/@indosiar/

Berita KBB - Polemik sinetron Zahra semakin memanas, beragam kritikan datang bukan hanya dari warganet tapi juga dari para insan pertelevisian.

Hal ini terjadi karena banyak pihak menyayangkan lembaga penyiaran yang memakai seorang anak berusia 15 tahun sebagai tokoh utama istri ketiga, hingga memunculkan protes dari masyarakat karena menampilkan aksi pedofilia.

Mengutip dari PRFM News, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam keterangannya meminta lembaga penyiaran tidak menyajikan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda.

Baca Juga: Ini Dia Lea Ciarachel Forneaux, Sosok Kontroversial Suara Hati Istri Zahra yang Masih di Bawah Umur

"Karena lembaga penyiaran justru arus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," ucap Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah dalam keterangannya, Rabu, 2 Juni 2021.

Nuning memberi ketegasan tentang peran yang diberikan harus sesuai umur pemain. 

Jangan sampai peran tersebut memberi dampak buruk terhadap tumbuh kembang dan psikologis anak.

"Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30," ucapnya.

Oleh karena hal tersebut KPI kembali mengingatkan, agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3 & SPS, khususnya terkait perlindungan terhadap anak. Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja.***

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x