BERITA KBB - Gugatan cerai yang dilayangkan Rieta kepada Basuki Widjaja Kusuma, rupanya tidak pernah dihadiri pihak tergugat.
Menurut, Taslimah mereka akhirnya diputuskan cerai resmi secara verstek karena pihak Basuki tidak hadir dan hanya dihadiri oleh penggugat.
Namun Basuki masih diberi waktu selama 14 hari untuk menanggapi isi putusan cerai tersebut.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan 1443 H, Hari Ke-13 Tanggal 15 April 2022
Baca Juga: 3 Saham Top Losers Kamis 14 Februari 2022
Baca Juga: Pebalap Marc Marquez Bertekad untuk Mendapatkan Poin Maksimal pada MotoGP Portugal 2022
" Kami akan menunggu 14 hari setelah pihak tergugat itu menerima isi putusan tersebut. Apakah akan menerima, banding atau melakukan upaya hukum," ujar Taslimah
Alasan mereka bercerai pun diungkap Humas PA tersebut yakni sudah tidak ada kecocokan antara satu sama lain karena ada peristiwa yang terjadi. ***