Namun menurutnya, anak yang lahir dari rahimnya tersebut tidak seharusnya disalahkan sehingga harus ditelantarkan oleh orangtua terlebih oleh ayah biologisnya.
Untuk itulah Wenny Ariani berjuang setelah adanya revisi pada undang-undang pernikahan.
Setiap anak yang lahir diluar nikah, hak keperdataan tidak hanya dengan ibu kandungnya.
Melainkan juga dengan ayah biologisnya yang hanya bisa dibuktikan dengan tes DNA.
Untuk itulah Wenny Ariani berjuang demi anaknya untuk mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya.***