Kabar Gembira!! Penghapusan Tenaga Honorer Sudah Diresmikan Pemerintah

- 3 Juni 2022, 19:42 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menyatakan sudah menyiapkan upaya penyelamatan bagi mereka yang terdampak kebijakan tenaga honorer dihapus
MenPANRB Tjahjo Kumolo menyatakan sudah menyiapkan upaya penyelamatan bagi mereka yang terdampak kebijakan tenaga honorer dihapus /PMJNews/

BERITA KBB – Kementrian Penyadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah resmi akan menghapuskan system tenaga honorer pada November 2023 yang akan datang.

Menteri Penyadagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo menghimbau langsung kepada para Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) intansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN.

Pengahpusan system tenaga honorer ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Juga: Umumkan Akan Segera Menikah, Ini Dia Profil Dan Biodata Singkat Jang Nara

Baca Juga: Rosy Retrospection: Masa Lalu Lebih Indah dari Masa Sekarang. Simak Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 berisi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” seperti dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Jumat 3 Juni 2022, Kesedihan Reyna Membuat Para Orang Dewasa Merindukan Aldebaran

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Jumat 3 Juni 2022

Disini dijelaskan bahwa PPPK pada kementrian,lembaga ataupun daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus seta merta.

Awalnya langkah ini diambil seiring dengan adanya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Karena menurut tjahjo, pemerintah menaruh perhatian yang berbeda khususnya terhadap penyelesaian dan penanganan penataan SDM Aparatur dan penguatan organisasi intansi tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aurelie Moeremans, Pemeran Film Baby Blues

Baca Juga: Cover Lagu Hello, Seventeen Persembahkan untuk Ridwan Kamil dan Keluarga

Sementara itu,bagi posisi honorer yang belum memasuki usia honorer ini, memungkinkan diikut sertakan namun harus memenuhi semua syarat agar dapat kembalimengikuti seleksi calon CPNS maupun PPPK.

Namun, bagi bagi tenaga honorer maupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tak lolos seleksi CPNS itu akan dilakukan langkah – langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan.

Dimana Kementrian PAN-RB menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegaawan non-ASN yang tidak memenuhi syarat ataupun tidak lolos seleksi CPNS sesuai dengan peraturan peruundang- undangan sebelum batas waktu November 2023.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x