AKBP Doddy dan 2 Tersangka Lainnya Akan Mengajukan JC ke LPSK Hingga Membongkar Peran Teddy Minahasa!

- 25 Oktober 2022, 18:17 WIB
AKBP Doddy Prawiranegara terlibat dalam pusaran narkoba Teddy Minahasa.
AKBP Doddy Prawiranegara terlibat dalam pusaran narkoba Teddy Minahasa. /
 
 
BERITA KBB - Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Pengajuan sebagai JC ini diklaim untuk mengungkap skandal jaringan gelap narkoba.
 
Pengacara Doddy, Adriel Purba mengatakan, selain kliennya, dua tersangka lainnya juga akan mengajukan JC. Mereka adalah Linda dan Samsul Ma’arif.
 
 
“Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya,” ujar Adriel saat dihubungi, pada hari Senin 24 Oktober 2022.
 
Adriel menjelaskan, tiga orang yang mengajukan JC adalah saksi kunci dari peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa. 
 
Ia pun menegaskan bahwa ketiganya akan mengungkap peran Teddy sebagai otak peredaran narkoba.
 
 
“Pastinya kami mengajukan permohonan kan mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua,” ujar Adriel.
 
Adapun bukti yang dilampirkan ia tak memaparkan lebih jauh. Ia hanya sebut bukti-bukti itu akan dibuka di persidangan.
 
“Kalau untuk bukti ini kan masih proses materi sidik polisi namun bukti - bukti itu akan kami buka di pengadilan. Untuk bukti - bukti ke LPSK juga kami tidak bisa buka ke media. Namun nanti pada waktunya akan kami buka,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, Adriel menyebut Irjen Teddy Minahasa adalah dalang dari kasus narkoba yang turut menjerat kliennya.
 
 
"Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujar Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada hari Sabtu 22 Oktober 2022.
 
Menurut Adriel, perintah Irjen Teddy kepada AKBP Doddy untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Linda tidak masuk akal. 
 
Sebab, kala itu AKBP Doddy sedang menjadi anggota logistik Polda Sumbar.
 
"Dia disuruh mengungkap dan menangkap Linda yang sementara itu bagian narkoba. Kenapa pak Teddy tidak menyuruh saja di Polda Sumbar kenapa harus pak Doddy yang notabenenya anggota logistik Polda Sumbar," ujarnya.
 
Dirinya juga menyebut kasus ini penuh kejanggalan. 
 
Hal itu dikatakannya berdasarkan keterangan para kliennya yang terlibat dalam kasus ini.
 
"Sangat janggal, sangat dibuat - dibuat dugaan saya ya, sekali lagi ini penjelasan dari semua klien saya, saya sudah crosscheck mereka semua karena saya kan juga mendampingi," ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x