Lima Negara Penyandang Hak Veto Dewan Keamanan PBB

- 28 Februari 2022, 05:07 WIB
 logo Dewan Keamanan PBB/pixabay/geralt
logo Dewan Keamanan PBB/pixabay/geralt /


BERITA KBB - Negara penyandang Hak Veto (suatu hak yang bisa membatalkan keputusan atau resolusi) adalah negara yang memiliki pengaruh Dewan Keamanan PBB.

Hak Veto biasanya ditemukan pada suatu lembaga tinggi negara, dan terdapat juga dalam Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Dalam Dewan Keamanan PBB, Hak Veto hanya dimiliki oleh lima negara yang berposisi sebagai anggota tetap DK PBB.
 
Baca Juga: Akar Masalah Russia Invasi Ukraina, Apakah Security Dilema Penyebabnya?

Negara mana saja kah itu berikut uraian dan sejarah penetapannya.

1. Amerika Serikat (AS)
AS atau secara umum dikenal dengan Amerika, pertama yang memiliki Hak Veto di Dewan Keamana PBB.

Hak Veto Amerika sendiri didapat, lantaran Amerika adalah pendiri Liba Bangsa Bangsa (LBB) sebelum adanya PBB.

Baca Juga: Bekasi Great Sale, Dikson Satu Bulan Full, Sambut HUT ke-25 Kota Bekasi

2. Russia
Sama halnya dengan Amerikan, Russia atau yang dulunya adalah Negara kepala Gabungan Uni Soviet memiliki Juga Hak Veto.

Russi Memiliki Hak Veto karena ikut memprakarsai berdirinya LBB sebelum akhirnya bubar dan diganti dengan PBB.

3. Inggris
Negara degan Jumlah jajahan terbanyak didunia ini adalah satu dari tiga negara yang ikut memprakarsai
berdirinya PBB.
 

Akibat adanya kekosongan suatu Komunitas Internasioanl saat perang dunia ke-2 Pecah, ketiga negara yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet, mereka memprakarsai berdirinya PBB.

3. Republik Rakyat Cina (RCC)
Negara adikuasi di kawasan Asia ini juga memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB.

Negeri yang berjuluk tirai Bambu ini Setelah bergabung diawal berdirinya PPB akhirnay keempat pempimpin negara sepakat prinsip konsensus. Artinya, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak

5. Aadalah Franci
Negara Pencetak para ilmuan ini, juga memiiki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB.

Namun belum diketahu pasti bagaimaana perlehan Hak Tersebut perancis sandang, namun beberana sumber mengatakan sejatinya Hak Veto dimiliki oleh negara yang berunding sebelum PPB terbenuk.
 
Baca Juga: BNPB Himbau Wisatawan Tetap Taat Prokes Saat Liburan

Dalam perkembangannya, Hak Veto kerap digunakan oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk melindungi kepentingannya sendiri.

Penggunaan Hak Veto sangat bergantung pada kondisi politik seperti di tahun 1960-an ketika banyak negara-nedara koloni memerdekakan diri.

Karena Bersebrangan dengan negara Barat, AS, Inggris, dan Perancis terpaksa menggunakan Hak Veto-nya.
 
Baca Juga: Wujudkan Misi Jabar, Pemprov Jabar dan Telkomsel Perkuat Dunia Pendidikan Melalui Inovasi dan Kolaborasi

Begitu pula ketika Perang Dingin di tahun 1970-an, AS dan Uni Soviet saling menggunakan Hak Veto.

Setelah Perang Dingin berakhir dan Uni Soviet bubar, Dewan Keamanan jarang berbeda pendapat dan Hak Veto tak banyak digunakan.

Dalam 10 tahun terakhir, Hak Veto banyak digunakan dalam menyelesaikan konflik di Timur Tengah.

Amerika Serikat kerap me-Veto keputusan yang mendukung Palestina dan merugikan Israel.

Pada 20 Desember 2019, Rusia dan China memveto bantuan kemanusiaan untuk Suriah lewat perbatasan Irak dan Turki.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah