TEGA! Pemilik Pesantren di Bandung Ini Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Santrinya 3 dari 12 Orang Sedang Hamil

8 Desember 2021, 20:12 WIB
Bukan Indonesia, Bangladesh memvonis mati 20 mahasiswa pada Rabu, 8 Desember 2021, Ini Tindakan Pidana Mereka //Pixabay/ninocare

BERITA KBB- Tega. Guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) diancam 20 tahun bui oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat. Ia didakwa telah melakukan perbuatan pelecehan seksual pada 12 siswanya hingga hamil dan melahirkan anak.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu 8 Desember 2021. 

Riyono mengatakan bahwa total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung itu.

Baca Juga: Siapakah HW? Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati Hingga Hamil di Pondok Pesantren Cibiru, Ternyata Dia Adalah

Baca Juga: GERAM! Istri Gubernur Jabar Atalia Praratya Mengutuk Keras Kelakuan Biadab HW Kepada Santriwati : Mereka Polos

"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil." ucapnya.

Persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun persidangan sudah digelar selama beberapa kali dan sudah memeriksa beberapa korban yang masih di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak, jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," katanya.

Baca Juga: BEJAT! Ini yang Dijanjikan HW, Pemilik Pondok Pesantren TM di Cibiru, Saat Gauli Santriwati Hingga Hamil

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kembali Diperiksa Polda Jabar, Benarkah Danu Jalani Tes Penting?

Selain itu, Riyono bilang, saat ini anak yang sudah dilahirkan tengah bersama korban.

Adapun dalam proses hukum korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.

Baca Juga: Berikut Ini Awal Mula Terbentuknya Band Voice of Baceprot yang Viral Hingga Diundang ke Luar Negeri

Baca Juga: PERSIB DAY! Bertajuk Perang Dulur Persib vs Persebaya Akan Tersaji, Siapakah yang Paling Unggul? Simak Disini

Riyono menambahkan, kasus ini akan dilanjutkan persidangannya pada pekan depan. Adapun beberapa saksi nantinya akan turut dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi," kata dia.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler