Putusan Restitusi Korban Predator Seks Herry Wirawan, PPPA Dorong JPU Upayakan Banding

17 Februari 2022, 10:47 WIB
Putusan Restitusi Korban Predator Seks Herry Wirawan, PPPA Dorong JPU Upayakan Banding /Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar /Gambar/ANTARA

BERITA KBB- Putusan restitusi korban Predator Seks Herry Wirawan, disikapi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sikap PPPA terhadap putusan tersebut mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Perihal kasus tersebut, PPPA menilai putusan hakim terkait restitusi korban kekerasan seksual, Herry Wirawan, tidak dapat dibebankan kepada Kemen PPPA.

Baca Juga: Melejit, Followers Instagram Tokyo Verdy Bertambah Usai Pratama Arhan Gabung

Sebagaimana menurut Deputi Perlindungan Khusus anak Kemen PPPA, Nahar, menyebut bahwa restitusi adalah kewajiban pelaku, atau pihak ketiga sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Dalam putusannya, hakim menyatakan negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, Kemen PPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi," Ujarnya, melalui siaran pers.

Nahar menambahkan bahwa hakim membebaskan terdakwa dari hukuman tambahan restitusi dengan pertimbangan terdakwa telah dihukum seumur hidup.

Baca Juga: Profil Nadin Amizah, Penyanyi Asal Bandung yang berkolaborasi dengan Iwan Fals Dalam Lagu Berjudul Untukmu

Hakim merujuk pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup, tidak boleh dijatuhkan pidana lain, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

Nahar mengatakan penunjukan Kemen PPPA untuk menanggung restitusi, perlu dipertimbangkan kembali.

Ia beralasan bahwa pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari terdakwa, dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014, PP 7 Tahun 2018, dan PP 35 tahun 2020.

Baca Juga: Babak 16 Besar Liga Champion 2021-2022, RB Salzburg Hampir Kalahkan Bayern Munich

"Mengacu pada peraturan perundangan-undangan tersebut yang menegaskan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, maka restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Nahar.

Kemen PPPA pun terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan tersebut.

Di mana dalam putusan itu menetapkan pelaksanaan restitusi korban dan perawatan, dapat dijadikan bahan masukan untuk mendorong upaya banding.

"Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan memori banding JPU," pungkasnya.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler