BERITA KBB - SIM Keliling (Simling) adalah layanan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Polres secara langsung.
Lokasi Simling untuk pelayanan SIM A dan SIM C pun tersebar di berbagai titik strategis di kota Bandung.
Berikut ini informasi lokasi, syarat, dan jadwal Simling di Kota Bandung pada 30 Januari 2023-5 Februari 2023:
Baca Juga: Asli Bandung! KONTESTAN Indonesian Idol 2023 Ini Perlu Dukungan Masyarakat Karena Sepi Voting!
Mobil 1
Senin, 30 Januari 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)
Selasa, 31 Januari 2023: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Rabu, 1 Februari 2023: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)
Kamis, 2 Februari 2023: The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan, Bandung)
Jumat, 3 Februari 2023: ITC kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Sabtu, 4 Februari ri 2023: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28, Bandung)
Minggu, 5 Februari 2023: Tidak Beroperasional
Mobil 2
Senin, 30 Januari 2023: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
Selasa, 31 Januari 2023: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)
Rabu, 1 Februari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Kamis, 2 Februari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Jumat, 3 Februari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Baca Juga: Ketum Koni Jabar Semangati Faji Jabar Tingkatkan Prestasi dan Pembinaan Atlet
Sabtu, 4 Februari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Minggu, 5 Februari 2023: Tidak Beroperasional
Syarat-syarat yang bisa disiapkan untuk memproses perpanjangan masa berlaku SIM di simling adalah sebagai berikut:
-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
-
KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Berikut ini hal yang bisa Anda perhatikan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Simling:
-
Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.
-
Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
-
Pelayanan sim keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Sedangkan untuk pendaftaran perpanjangan SIM hari senin-sabtu, akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Demikian informasi terkait lokasi, syarat, dan jadwal SIM keliling atau Simling di kota Bandung pada 30 Januari 2023-5 Februari 2023.*