Buruh Tolak Upah Minimum 2021, Begini Reaksi Pemprov Jawa Barat

27 Oktober 2020, 18:37 WIB
Ribuan buruh gelar aksi tolak tidak naiknya upah minimum tahun 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

BERITA KBB - Aksi penolakan langsung disuarakan oleh para buruh terkait tidak naiknya upah minimum 2021.

Terkait penolakan buruh terhadap tidak naiknya upah minimum ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan rekomendasi.

Rekomendai tersebut adalah agar Gubernur segera melakukan penetapan terkait Upah Minimum Provinsi.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain Sinetron 'Ikatan Cinta RCTI' yang Sudah Menikah dan Punya Pasangan

Penetapan UMP ini selambat-lambatnya ditetapkan pada 1 November 2020, kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi .

Penetapan UMP Jawa Barat nantinya harus melalui rekomendadi dari dewan pengupahan provinsi dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan PP harus ditetapkan selambat-lambatnya 1 November dan diumumkan. Jadi isinya sesuai dengan surat edaran dari Kemenaker," kata Rachmat di Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta RCTI Masih Pimpin Rating TV Dibayang-Bayangi Anak Band SCTV

Selanjutnya Upah Minimum Kota (UMK), kata dia, bakal ditetapkan 21 hari setelah UMP ditetapkan. Maka dari itu, ia juga menyarankan setiap kabupaten dan kota agar segera melakukan survei.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan pihaknya mendesak agar Gubernur Jawa Barat menaikkan UMP Jawa Barat minimal delapan persen.

"UMP bukan tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kita minta kepada Gubernur Jabar menaikan upah minimum minimal delapan persen seperti tahun lalu," kata Roy dilaporkan Antara.

Baca Juga: LINK Live Streaming Ikatan Cinta RCTI, Selasa 27 Oktober, Gratis, Penderitaan Andin sudah dimulai..

Dia juga menyayangkan pemerintah menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan tak naiknya upah minimum pada 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

"Semua negara kena pandemi, COVID-19 bukan alasan untuk tidak menaikan upah," kata Roy.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler