Perda Pesantren Disahkan, Pesantrean Akan Dibina dan Diberdayakan

- 3 Februari 2021, 04:30 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar/

Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

Baca Juga: Resmi Ajukan Gugatan Cerai, Rachel Venya Ungkapkan Kata-kata Mengharukan kepada Niko Al Hakim

"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," ucap Uu.

Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

"Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," kata Uu.

Baca Juga: Krystal f (x) Pamer Gaya Hidup dan Rumah Keluarga Cantik dalam Vlog Estetika Muda dan kaya

"Yang pasti semua ponpes tujuannya tetap harus menciptakan orang yang takwa, pemimpin orang yang takwa, dan ulama," tuturnya.

Uu pun mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar segera menindaklanjuti penetapan Raperda menjadi Perda Pesantren dengan hal teknis yang termaktub lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

"Perda Pesantren ini berlaku setelah dilembarnegarakan oleh Pak Gubernur (dalam Pergub). Dan harapan kami, setelah Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh Perda di tingkat kabupaten/kota. Jadi yang menganggarkan untuk pesantren bukan hanya provinsi, tapi juga kabupaten dan kota," tambahnya. 

Baca Juga: Lisa Diserang Penggemar Palsu, BLINK Setia Rapatkan Barisan

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x