BERITA KBB- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kabar terbaru mengenai kasus bejat HW yang memperkosa belasan santriwati di pondok pesantren Cibiru, Kota Bandung. Hal itu disampaikan Ridwan Kamil, melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya pada Rabu, 8 Desember 2021.
Dalam instagramnya, Ridwan Kamil memberikan sejumlah pernyataan terkait oknum guru yang memperkosa belasan santriwati tersebut.
Dituturkan Ridwan Kamil bahwa oknum guru pemerkosa tersebut telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan sedang diadili di pengadilan, ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tutur Ridwan Kamil, dikutip dari Instagram @ridwankamil.
Mengenai santriwati yang menjadi korban, Kang Emil, begitu sapaannya, mengatakan bahwa saat ini mereka sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
Dalam unggahan itu, Kang Emil juga meminta kepada forum institusi pendidikan atau forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.
Baca Juga: GERAM! Istri Gubernur Jabar Atalia Praratya Mengutuk Keras Kelakuan Biadab HW Kepada Santriwati : Mereka Polos
"Juga agar aparat setempat di level desa atau kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya," ujarnya.
Tak hanya itu, Kang Emil pun berpesan kepada para orang tua untuk rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama.
"Sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya," katanya.
Kang Emil berharap agar kejadian ini tidak kembali terulang dan keadilan bisa dihadirkan pada kasus ini oleh pengadilan.
Baca Juga: 6 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Menurunkan Kadar Gula Darah
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumya, seorang oknum guru yang juga pengurus dari salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, tega melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.
Diketahui aksi itu dilakukan oleh oknum guru tersebut sejak tahun 2016 hingga 2021.
Bahkan, sejumlah santriwati yang menjadi korban pemerkosaan tersebut mengandung hingga melahirkan bayi.***