Baca Juga: Sinopsis FTV SCTV I'm Addicted to Neng Supir Angkot, Ada Dea Annisa dan Erdin Werdrayana
Baca Juga: Ini Yang Terjadi Pada Pondok Pesantren Milik Pelaku HW Usai Lakukan Aksi Bejat Kepada Santriwati
Dilansir BERITA KBB dari Desk Jabar pada hari ini atas ungkapan Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono.
Pemberatan atas tuntutan Jaksa ini kepada HW atas aksi bejat terhadap santriwati karena dirinya adalah tenaga pendidik.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 9 Desember 2021, Pangeran Disalahkan Atas Kematian Gio
Baca Juga: Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty Minta Maaf ke Publik, Ternyata karena Hal Ini
Menurut Riyono jumlah korban atas aksi bejat HW ini dipastikan berjumlah 12 orang santriwati.
"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil." Ucapnya.***