BERITA KBB- Putusan restitusi korban Predator Seks Herry Wirawan, disikapi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sikap PPPA terhadap putusan tersebut mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Perihal kasus tersebut, PPPA menilai putusan hakim terkait restitusi korban kekerasan seksual, Herry Wirawan, tidak dapat dibebankan kepada Kemen PPPA.
Baca Juga: Melejit, Followers Instagram Tokyo Verdy Bertambah Usai Pratama Arhan Gabung
Sebagaimana menurut Deputi Perlindungan Khusus anak Kemen PPPA, Nahar, menyebut bahwa restitusi adalah kewajiban pelaku, atau pihak ketiga sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Dalam putusannya, hakim menyatakan negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, Kemen PPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi," Ujarnya, melalui siaran pers.
Nahar menambahkan bahwa hakim membebaskan terdakwa dari hukuman tambahan restitusi dengan pertimbangan terdakwa telah dihukum seumur hidup.
Hakim merujuk pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup, tidak boleh dijatuhkan pidana lain, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.