Putusan Restitusi Korban Predator Seks Herry Wirawan, PPPA Dorong JPU Upayakan Banding

- 17 Februari 2022, 10:47 WIB
Putusan Restitusi Korban Predator Seks Herry Wirawan, PPPA Dorong JPU Upayakan Banding
Putusan Restitusi Korban Predator Seks Herry Wirawan, PPPA Dorong JPU Upayakan Banding /Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar /Gambar/ANTARA

Nahar mengatakan penunjukan Kemen PPPA untuk menanggung restitusi, perlu dipertimbangkan kembali.

Ia beralasan bahwa pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari terdakwa, dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014, PP 7 Tahun 2018, dan PP 35 tahun 2020.

Baca Juga: Babak 16 Besar Liga Champion 2021-2022, RB Salzburg Hampir Kalahkan Bayern Munich

"Mengacu pada peraturan perundangan-undangan tersebut yang menegaskan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, maka restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Nahar.

Kemen PPPA pun terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan tersebut.

Di mana dalam putusan itu menetapkan pelaksanaan restitusi korban dan perawatan, dapat dijadikan bahan masukan untuk mendorong upaya banding.

"Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan memori banding JPU," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah