Bapenda Jabar Jelaskan Syarat dan Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 25 Juni 2022, 17:10 WIB
Cek Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, Berlaku Hingga Akhir Agustus!
Cek Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, Berlaku Hingga Akhir Agustus! /Instagram @bapenda.jabar

BERITA KBB- Informasi terbaru yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan kendaraannya tanpa harus membayar denda.

Program ini telah berjalan beberapa tahun yang lalu, dan sangat membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan yang mereka miliki.

Bapenda menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum membayar pajak yakni:

Baca Juga: Link Live Streaming Persija Vs Borneo FC 25 Juni 2022 Pukul 20.30 WIB, Jangan Dilewatkan!!!

1. Persyaratan Umum
- STNK Asli
- E-Ktp Asli
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli (Khusus Wilayah Metro Jaya)

2. Persyaratan Khusus Pajak 5 Tahunan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
- Bukti cek hasil fisik*
- BPKB Asli*

* Untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK

Baca Juga: Penyakit yang Diderita Melur Akan Terungkap? Bocoran Melur Untuk Firdaus Episode 18, Ini Link Streamingnya

3. Mekanisme Pembayaran

a. Wajib pajak melakukan:
-  Pengecekkan fisik  kendaraan
- Melakukan pengecekkan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket progresif
- Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

b. Petugas melakukan:
- Petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ
- Melakukan penetapan besaran PNBP STNK* dan TNKB melalui pencetakan NPPKB

c. Wajib pajak melakukan:
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK & TNKB di loket pembayaran
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di loket penyerahan

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Promosi Holywings Berdasarkan Dari Temuan Barang Bukti.

Itulah persyaratan dan mekanisme pemutihan kendaraan bermotor.***



 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x