Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.
Tersangka BD (45) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.***