Pelaku Menanam Ganja dan Sudah Panen 5 Kali Di Wilayah Cikajang, Ditangkap Polres Garut Saat Mengedarkan

- 7 Juni 2024, 17:08 WIB
Pengedar ganja dan barang bukti diamankan Polres Garut.
Pengedar ganja dan barang bukti diamankan Polres Garut. /M Ridwan Anshori/

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka BD (45) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.***

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah