Polda Jabar Pastikan Kasus Penganiayaan Oleh Bahar Smith Berlanjut, Bantah Ada Pencabutan Laporan

- 28 Oktober 2020, 18:20 WIB
HABIB Bahar Smith.*
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/

Baca Juga: Program Berbasis Digital, Pacu Kewirausahaan Millenial

Baca Juga: Jangan Khawatir, Selama Libur Panjang Kantor Pop Tetap Buka Kok!!

Di sisi lain, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, laporan korban kepada kepolisian sudah dicabut.

Namun, hal itu dibantah oleh polisi.

"Sampa saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.

Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.

Baca Juga: Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Terbakar, Tiga Unit Damkar Diturunkan

"Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.

"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x