Baca Juga: Program Berbasis Digital, Pacu Kewirausahaan Millenial
Baca Juga: Jangan Khawatir, Selama Libur Panjang Kantor Pop Tetap Buka Kok!!
Di sisi lain, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, laporan korban kepada kepolisian sudah dicabut.
Namun, hal itu dibantah oleh polisi.
"Sampa saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.
Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.
Baca Juga: Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Terbakar, Tiga Unit Damkar Diturunkan
"Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.
"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-rakyat.com)