3. Orang yang mewakilkan atau yang menjalankan badal haji boleh wanita atau pria dan boleh berjenis kelamin berbeda dengan almarhum atau almarhumah.
4. Tidak diperkenankan menjadikan badal haji untuk mencari keuntungan berupa materi karena dianggap tidak sah ibadahnya.
Baca Juga: Dukung Ibu Semakin Percaya Diri, My Baby Sebarkan Tagar Positive Parenting
5. Yang membadalkan haji haruslah orang yang sudah pernah berhaji.***