Terungkap! Pelaku Parodi Indonesia Raya Diketahui Seorang Pelajar SMP dari Cianjur

1 Januari 2021, 18:01 WIB
Bareskrim Tangkap WNI Pelaku Video Parodi Lagu Indonesia Raya /Humas Polri

 

BERITA KBB-  Hari ini, Jumat, 1 Januari 2021, Bareskrim Polri telah meringkus pengunggah parodi lagu Indonesia Raya yang menggegerkan dunia maya.

Pelaku diketahui seorang remaja berinisial MDF yang ditangakap di Cianjur, Jawa Barat.

Kabar ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, yang menyebut pelaku tersebut berusia 16 tahun.

Baca Juga: 'Crash Landing On You' Mengantar Hyun Bin dan Son Ye Jin Resmi Pacaran

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta, dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Jumat, 1 Januari 2021.

Argo menjelaskan, MDF merupakan nama samaran yang digunakan pelaku saat berselancar di dunia maya.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujarnya. 

Baca Juga: Astagfirulloh, Pernikahan Tidak Lazim Ini Diijinkan Keluarga Bahkan Sampai Digelar Pesta di Thailand

Dalam keterangannya, Argo mengatakan, pelaku meggunakan nama “simalungun” seakan-akan dari Sumatera Utara.

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," paparnya menambahkan. 

Penangkapan ini dalah kerjasama antara Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Catat! Berikut Daftar 7 Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia  

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Baca Juga: Kabar Baik! PLN Memperpanjang Diskon dan Subsisi Listrik sampai Maret 2021, Ini Cara Mengklaimnya

Kini, remaja tersebut masih diselidiki oleh Bareskrim dan terancam  melanggar KUHPidana dan UU ITE, dengan  dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler