Viral Fotocopy KK dan KTP Dijadikan Bungkus Nasi Kucing dan Gorengan, Ini Tanggapan Dirjen Dukcapil

11 Mei 2021, 06:28 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Ayu Almas/Zona Banten

Berita KBB - Beberapa waktu yang lalu jagad maya dihebohkan dengan penampakan bungkus nasi kucing dan gorengan menggunakan salinan fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Banyak warganet yang merespon tentang uggahan tersebut. Mengutip dari Pikiran Rakyat, pengguna akun Twitter @ismailfahmi mengunggah sebuah foto pada laman media sosialnya sebuah foto penampakan bungkus makanan di angkringan pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Bungkus yang digunakan adalah salinan fotocopy KK dan KTP, sontak unggahannya mendapat beragam respon dari warganet dan menjadi viral.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Selasa 11 Mei 2021, Pak Rusdi Marah Besar Kepada Samudra Hingga Menamparnya

Dalam cuitannya, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak berlebih dalam membuat salinan KK dan KTP.

Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," cuit Ismail Fahmi.

Viralnya cuitan Fahmi, ditanggapi juga oleh Dirjen Dukcapil. Zudan Arif Fakrulloh yang merupakan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk fotokopi KTP dan KK.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri Selasa 11 Mei 2021, Mamah Dewa Menginginkan Dewa Berpisah Dari Nana

Zudan menambahkan agar masyarakat lebih teliti dan menjaga kerahasiaan data pribadinya, jangan sampai tercecer apalagi diposting di media sosial.

"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP elekronik atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi,” ucap Zudan, Senin, 10 Mei 2021.

Zudan juga menambahkan agar seluruh data pribadi jangan dibuang sembarangan, karena dapat disalahgunakan oleh beberapa oknum.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

“Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," lanjut Zudan.

Zudan menjelaskan jika data pribadi yang tersebat amat sangat riskan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dirinya kemudian meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," ujar Zudan.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri Selasa 11 Mei 2021, Mamah Dewa Menginginkan Dewa Berpisah Dari Nana

Zudan kembali menyarankan kepada seluruh lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu lagi meminta fotocopy dokumen sebagai syarat pelayanan.

"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.

Meninjaklanjuti cuitan Fahmi, Zudan membentuk tim untuk melakukan investigasi dari mana berkas yang kemudian dijadikan pembungkus makanan angkringan itu berasal.

"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTPbagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya."

"Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP elektronik rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," pungkasnya.***

 

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler