Pinjol Ilegal Makin Merajalela, OJK Beri 5 Hal yang Harus Diketahui agar Masyarakat Tidak Terjerat

24 Juni 2021, 09:20 WIB
Waspada pinjaman online ilegal, OJK beri 5 hal yang perlu diketahui masyarakat agar tak terjerat pinjol /

Berita KBB - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada. 

Penawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp sudah dalam tahap meresahkan, untuk itu OJK menghimbau kepada masyarakat melalui postingan akun Instagram resminya, Selasa, 22 Juni 2021.

Tentunya banyak masyarakat yang sering mendapatkan penawaran pinjol melalui SMS atau pesan WhatsApp, OJK menghimbau agar mengabaikan saja pesan tersebut atau segera dihapus.

Baca Juga: Sambil Mabuk, Muda Mudi Ini Melakukan Penistaan Agama Dengan Singgung Nabi Muhammad Netizen Geram dan Mengutuk

Pesan tersebut merupakan salah satu ciri pinjol ilegal. Kemudian OJK memberi 5 himbauan agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal yang akan membawa mudharat bagi peminjamnya.

Pertama, Pinjol atau fintech lending yang legal dilarang melakukan tanpa persetujuan konsumen melalui SMS maupun WhatsApp.

Pinjol legal pastinya telah terdaftar di OJK dan sudah memiliki izin.

Kedua, jangan sekali-kali mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp dari Pinjol ilegal. Jika tanpa sengaja mengklik, segera keluar dari tautan.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain FTV Kue Leker Bukan Kaleng-Kaleng, Berikut Link Live Streamingnya

Dikhawatirkan, selain berkedok sebagai pinjol ilegal, ada juga penipuan yang mengambil data pribadi yang mana akan disalah gunakan.

Ketiga, jangan tergiur oleh Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan apapun.

Hal tersebut dilakukan agar korban tergiur dengan penawaran yang telah diberikan, yang mana nantinya akan menjerat korban.

Keempat, bila menerima SMS atau WA dari Pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirimnya.

Hal ini untuk mengantisipasi agar di kemudian hari pesan serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi Kabupaten Bandung Barat Atas Tersangka Aa Umbara

Kelima, masyarakat dianjurkan untuk selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Hal ini amat penting untuk diketahui, agar bisa lebih aman dalam bertransaksi.

Untuk mengecek legalitas pinjol yang telah terdaftar dan mendapatkan izin, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK lewat telepon ke nomor 157, akun Instagram @kontak157.

Masyarakat juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau dengan mengirim email ke konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa legalitas Pinjol dengan langsung ke situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Pesan yang terakhir OJK adalah agar masyarakat tidak terlibat dan menjauhi pinjol ilegal.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Instagram OJK

Tags

Terkini

Terpopuler