Polri Pastikan Pelaku Pemukulan Ade Armando akan Diproses Hukum, pada Unjuk Rasa Senin 11 April 2022

11 April 2022, 19:24 WIB
Suasana unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin 11 April 2022./antaranews.com /

 

BERITA KBB - Polri akan mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap pegiat media sosial Ade Armando dalam aksi unjuk rasa 11 April 2022 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 11 April 2022.

Kasus pemukulan pegiat media sosial Ade Armando akan ditangani Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan unjuk rasa.

“Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan pemukulan akan diproses,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Diteriaki Buzzer Oleh Massa dan Emak-Emak, Ade Armando Babak Belur Dihakimi Pendemo di Depan Gedung DPR RI

Sepertidiberitakan, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin 11 April 2022.

Ade Armando dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.

Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal bahkan celana panjang yang dikenakannya hilang.

Baca Juga: Ide Jenius Xavi yang Buat Barcelona Tak Terkalahkan di 15 Pertandingan Terakhir

Ade Armando juga mencoba melindungi kepala dan badan sambil tersungkur ke tanah ketika dia menerima amukan massa.

Video pemukulan Ade Armando tersebar luas di media sosial dan grup obrolan wartawan.

Ade Armando kemudian dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Baca Juga: Kelompok Remaja Resahkan Masyarakat, Bentuk Sarung Mirip Cambuk

Hingga saat ini, kondisi massa di depan gedung DPR RI masih belum kondusif.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Dalam aksi tersebut, kelompok yang terdiri atas kumpulan BEM beberapa universitas ini membawa beberapa tuntutan.

Baca Juga: Congratulations! BTS Sabet Penghargaan di Kid's Choice Awards 2022

Tuntutan tersebut di antaranya penolakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler