Besok Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Jokowi Minta Pengusaha Bersikap Jernih

27 April 2022, 22:39 WIB
Terkait larangan ekspor minyak goreng, Jokowi minta pengusaha untuk berpikir jernih /Instagram Jokowi/

 

 

 

BERITA KBB - Jokowi minta pengusaha minyak sawit untuk jernih menyikapi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang mulai berlaku Kamis 28 April 2022.

Jokowi mengatakan bahwa, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, sangat ironis apabila kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih, dan saya sebagai Presiden tidak mungkin membiarkan itu terjadi," ucapnya Jokowi dalam keterangan yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

Baca Juga: Psikolog Sebut Amber Heard Menderita Gangguan Kepribadian

Baca Juga: Jun Jong Seo Akan Bermain di Film Ballerina yang Digarap Pacarnya

Presiden juga mengatakan bahwa, jika dilihat dari kapasitas produksi maka seharusnya kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa tercukupi.

"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," tuturnya.

Selain itu, menurutnya kebijakan ini telah mengikuti dinamika masyarakat secara seksama.

Baca Juga: Recomendasi Wisata Solo Malam Hari Untuk Traveler, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, PDIP Jabar Desak Presiden Jokowi Copot Mendag Lutfi

Seperti diketahui bahwa, pada akhir 2021 lalu terjadi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Pemerintah juga telah banyak mengeluarkan peraturan demi mengatasi hal tersebut, dari mulai menetapkan HET (harga eceran tertinggi) hingga pengetatan ekspor crude palm oil (CPO).

Namun kebijakan HET akhirnya dihapuskan karena gagal mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga: Minimalis Memiliki Banyak Keuntungan, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Presiden Jokowi Menegaskan Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng karena Kebutuhan Pokok Masyarakat

Kemudian pada Selasa 19 April 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunanya, salah satunya adalah minyak goreng.

Mirisnya dari empat tersangka tersebut salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara ketiga tersangka lainnya datang dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Selang beberapa hari setelah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru larangan ekspor minyak goreng. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler