BERITA KBB- Bagi pemudik yang memiliki kendaraan pribadi seperti mobil atau motor dan memilih untuk menggunakan transportasi umum.
Bisa menitipkan kendaraannya, di beberapa tempat yang ditentukan seperti Kantor polisi, kantor kelurahan atau ke kantor kecamatan setempat.
"Kita menghimbau masyarakat yang tinggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak Kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian polsek-polsek juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Catat! Pemudik Wajib Miliki Nomor Berikut, Hubungi Jika Terjadi Kendala Darurat
Dengan demikian, polisi akan mendata dan melakukan pemantauan ke rumah- rumah masyarakat yang ditinggalkan mudik.
"Termasuk apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," lanjutnya
Tidak hanya kendaraan, barang berharga milik pemudik yang khawatir di tinggalkan di rumah dapat menitipkan ke kantor polisi terdakat.
Baca Juga: Profil Margot Robbie Pemeran 'Barbie', Film Yang Di Produksi Warner Bros
Baca Juga: Johann Zarco Sudah 13 Kali Naik Podium Selama Berkarier di Balapan MotoGP
Untuk syarat penitipan biasanya berbeda-beda disetiap tempat.
Akan tetapi, pemudik harus menyiapkan STNK atau surat kendaraan yang kita miliki dan mengisi data kepemilikan.
Hal ini bertujuan agar petugas dapat mempermudah pemantauan kendaraan milik pemudik .
Baca Juga: Marc Marquez Akui Pebalap Tim Honda Kalah Cepat Dibanding Pebalap Tim Lain, Harus Ada Pembenahan
Baca Juga: Pesawat Pelita Air Service Mulai Beroperasi Rute Jakarta-Bali, Ini Cara Pesan Tiketnya
Dan juga memudahkan pemudik jika nanti akan mengambil kendaraan atau barang berharga yang dititipkan.***