Konsisten Perjuangkan PMI Singapura, Suara Kita Ajukan Permohonan Kemudahan Syarat Pulang Kampung

30 April 2022, 07:16 WIB
Konsisten Perjuangkan PMI Singapura, Suara Kita ajukan permohonan kemudahan syarat pulang kampung /Suara Kita

 

BERITA KBB- Suara Kita adalah sebuah organisasi gabungan para komunitas aktivis pejuang devisa yang berbasis di Singapura.

Diketahui bahwa PMI (Pekerja Migran Indonesia sektor domestik) di Singapura tidak bisa cuti pulang kampung (home leave) karena pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.

Biasanya PMI mendapat hak cuti sekali setiap 2 tahun untuk berkumpul dengan keluarga di tanah air terutama saat menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 30 April 2022 dari BMKG, untuk 34 Kota Besar

Dengan meredanya Covid-19 Pemerintah Singapura membuat kebijakan baru mempermudah proses untuk Penerbangan Indonesia- Singapura, PMI menyambut gembira dan banyak yang bersiap untuk pulang kampung.

Meski demikian rupanya PMI harus kembali diresahkan oleh persyaratan e-KTKLN kembali menjadi viral.

13 komunitas Indonesia sektor rumah tangga di Singapura yang tergabung dalam Suara Kita, menyampaikan dalam beberapa tahun terakhir sering dipersulit atau mendapat masalah di bandara saat akan kembali ke Singapura setelah cuti.

Salah satu kegiatan gabungan komunitas PMI bersama Suara Kita Suara Kita

Baca Juga: Tips Mudik Aman Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022

“Kami kerap diminta memperlihatkan e-KTKLN dan jika tidak bisa memperlihatkannya tidak diperbolehkan terbang. Akibatnya kami harus menunda perjalanan untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan, membeli lagi tiket, atau membayar oknum di bandara agar diloloskan. Itu semua membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” ungkap Suara Kita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/04/2022).

Gabungan aktivis PMI Singapura bersama Suara Kita Suara Kuta

Dalam webinar Suara Kita dengan tema “Syarat cuti ke Indonesia dan kembali bekerja ke Singapura” pada 17 April 2022, Bapak Devriel Sogia – Deputi Penempatan Non Pemerintah untuk Asia dan Afrika, menyatakan bahwa PRT migran di Singapura cukup menunjukkan kartu izin kerja atau work permit kepada petugas Imigrasi sebagai bukti kami bekerja di luar negeri. Beliau juga menyatakan koordinasi UP2T BP2MI dan Kantor Imigrasi di bandara akan dilakukan untuk menindaklanjuti hal ini.

Suara Kita sangat menyambut baik pernyataan beliau dan sangat mendukung pelaksanaan kebijaksanaan ini berdasarkan alasan dibawah ini:

Konsisten Perjuangkan PMI Singapura, Suara Kita Ajukan Permohonan Kemudahan Syarat Pulang Kampung Suara Kita

Baca Juga: Lakukan 5 Himbauan Pemerintah Guna Hindari Macet Parah, Berikut informasinya

1. Sesuai dengan peraturan di Singapura, kami mendapatkan dokumen izin kerja (work permit) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Merujuk kepada Konvensi Internasional 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, maka kami adalah prosedural dan berdokumen. Konvensi ini sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia ke dalam UU No 6 tahun 2012.

2. Bahwa tindakan pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan PMI yang telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen bertentangan dengan pasal 84 ayat 2 UU no 18
tahun 2017.

3. Kami sadar masih perlunya harmonisasi antara peraturan di Indonesia dan Singapura karena tidak adanya MOU antara ke dua negara. “Namun kami beranggapan momen cuti pulang kampung ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan langkah pendataan yang malah membuat kami menjadi korban gagal berangkat atau pemerasan. Kami siap diajak berdiskusi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini,” tulis Suara Kita.

Suara Kita menyampaikan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang belum pulih sepenuhnya dari pandemi dan sulitnya lapangan kerja di Indonesia, pemerintah perlu mengapresiasi sumbangsih remitansi PMI yang bekerja keras mengais rejeki di negeri orang.

Baca Juga: Fabio Quartararo Jadi yang Tercepat di Sesi Latihan Kedua MotoGP Grand Prix Spanyol

“Remitansi ini sangat penting di dalam menopang ekonomi keluarga di tanah air,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kami dari Suara Kita mengajukan permohonan kepada bapak sebagai Kepala BP2MI sebagai berikut:

1. Memberikan penegasan perlunya penyederhanaan persyaratan verifikasi PMI Singapura di bandara. Bahwa kami cukup menunjukkan kartu izin kerja (work permit) jika diverifikasi di bandara baik oleh petugas BP2MI, maupun Imigrasi dan maskapai penerbangan. Kartu izin kerja ini adalah
bukti resmi kami sebagai PMI berdokumen.

2. Melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI dan Kantor Imigrasi Bandara serta lembaga lainnya untuk memastikan kesamaan kebijakan saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi kepada PMI yang bekerja di Singapura.

3. Menyediakan layanan aduan hotline 24 jam yang bisa kami pergunakan jika dipersulit atau
mendapat masalah di bandara.

“Dengan permohonan diatas kami ajukan dengan harapan ada perubahan dan perbaikan kebijakan terhadap PMI yang bekerja di Singapura saat mereka cuti pulang kampung,” pungkas Suara Kita.

Adapun 13 komunitas Indonesia sektor rumah tangga di Singapura yang tergabung dalam organisasi Suara Kita terdiri dari:
1. GSC (Gerak Sedekah Cilacap)
2. HPLRTIS (Himpunan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia Singapura)
3. HPTKI (Himpunan Purna TKI)
4. HOME HELPDESK
5. HOME KARTINI
6. ICWP (Info Cepat Wilayah Ponorogo)
7. IFN (Indonesian Family Network)
8. MSB (Membangun Semangat Berkarya/Berkreasi)
9. MSCP (Mutiara Sedekah Cilacap)
10. NASYID NUR JANNAH
11. PIS (Pekerja Indonesia Singapura)
12. SAGARA
13. VEI (Virtual English Indonesia)

Demikian langkah konsistensi yang dilakukan organisasi Suara Kita untuk terus memperjuangkan kebaikan untuk para pahlawan devisa pada umumnya dan PMI Singapura pada khususnya. ***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Suara Kita

Tags

Terkini

Terpopuler