BERITA KBB- Peraturan yang mengatakan bahwa JHT hanya akan bisa di cairkan jika sudah memasuki usia 56 tahun, telah direvisi.
Menurut menteri ketenagakerjaan, yakni Ida Fauziah mengumumkan peraturan baru mengenai pencairan JHT dengan waktu lebih cepat.
" Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujarnya.
Baca Juga: Jabar Kembali Usulkan Tiga Calon Daerah Otonomi Baru
Baca Juga: Mudik Bareng, 20 Mitra Penjualan Diantar Menggunakan Mobil Mewah
Hal ini berarti, jika peserta jaminan hari tua (JHT) telah mengajukan untuk pencairan maka dapat diterima maksimal 5 hari setelah pengajuan tersebut.
Aturan ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.
Adapun ketentuan baru yang terdapat dalam kebijakan tersebut di antaranya :