Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati

24 Mei 2022, 20:35 WIB
Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati /kabar-priangan.com/Erwin RW/

BERITA KBB - Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berantai, Otori Efendi telah menewaskan lima orang pada November 2021 lalu.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Hendri Agustian, hukuman tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sah! Kekey Anak Biologisnya, Berikut Profil Rezky Adhitya Suami Citra Kirana

Baca Juga: Pertemuan Supiah Dan Bio One Menjadikan Teringat Akan Almarhum Mantan Suaminya

Sebab, sebelumnya JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berantai, Otori Efendi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut.

Adapun yang memberatkan terdakwa dalam putusan itu adalah terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Sah! Stadion GBLA Jadi Markas Persib Bandung untuk Liga 1 Indonesia Musim Mendatang

Baca Juga: Profil Jesse Choi, Pria yang Menikah dengan Maudy Ayunda

Menurut fakta persidangan, Otori Efendi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Bahkan saat melakukan aksinya, Ia dinyatakan dalam keadaan sehat.

"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Berikut Ini Profil Gary Iskak Aktor Terkenal Indonesia

Baca Juga: Pemeran Drama Our Blues Kim Woo Bin Positif Covid-19, Jadwal Dihentikan Sementara

Meski begitu, Majelis Hakim memberikan 7 hari kepada Otori Efendi untuk menerima atau berupaya hukum pada putusan tersebut. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler