WhatsApp dan Instagram serta Google Bakal Diblokir 21 Juli 2022, Terungkap Ini Alasannya....

17 Juli 2022, 12:47 WIB
Menkominfo Johnny Plate mengancam WhatsApp, Instagran dan Google diblokir bila tidak mendaftarkan perusahaannya. /

BERITA KBB - WhatsApp, Instagram, dan Google diberi waktu hingga 20 Juli 2022 ntuk mendaftarkan perusahaanya ke Kementerian Kominfo.

WhatsApp, Instagram, dan Google harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

WhatsApp, Instagram, dan Google jika tidak mendaftar, hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada 21 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berlaku untuk semuanya.

Pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Pasalnya, Kementerian Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat 20 Juli 2022 sudah harus melakukan pendaftaran," ujar Johnny.

Untuk poendaftaran PSE mudah karena dilakukan melalui OSS atau online single submission.

“Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Johnny.

Menurut Johnny, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara.

Sektor digial di Indonesia diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementeria Kominfo menyatakan, beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.***

Editor: Syamsul Maarif

Tags

Terkini

Terpopuler