Ternyata Google, Whatsapp, Instagram Jika Belum Mendaftar, Tidak Akan Langsung Diblokir, Ini Penjelasan Kominf

19 Juli 2022, 20:29 WIB
kominfo akan blokir WhatsApp dan Instagram jika tidak segera mendaftarkan PSE. /Kominfo/

BERITA KBB - Ternyata Kominfo tidak akan langsung mem-blokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melainkan diberi teguran dan denda terlebih dahulu.

jika telah diberi teguran dan denda masih "bandel" maka Kominfo akan memblokir PSE tersebut.

Ada tiga tahapannya, pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani dikutip dari Antara pada 19 Juli 2022.

Baca Juga: Dulu Punya Nagatomo dari Jepang, Inter Milan Lirik Pemain Asal Korea Selatan, Siapa Dia?

Kominfo pun akan melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. sanksi terseberatnya adalah pemblokiran," ujar semuel.

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara, yang berarti jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Mobil, Inilah Profil Dinda Kanya Dewi

"walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20 Juli), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.

Meski begitu, Semuel mengungkapkan Kominfo tegas meminta PSE untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.

"kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," kata Semuel.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Jam Tayang Taipei Open 2022 Hari Ini Tanggal 20 Juli 2022, Ada Dua Wakil Indonesia Yang Bertan

Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran PSE ke sistem OSS RBA itu, wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang lingkup digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

"sekali lagi, untuk tahun layanan yang diberika, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakau bahasa Indoensia supaya masyarakat bisa mengerti. banyak hal yang harus dipatuhi," tegasnya

"hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang diruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuih dengan pajak kita. itulah kenapa kita melakukan pendataan," lanjutnya.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler