Daftar Hari Kejepit Diusulkan Menjadi Hari Libur Nasional? Ini Pernyataan Sandiaga Uno

16 Januari 2023, 21:23 WIB
Ilustrasi kalender 2023. Daftar Hari Kejepit Diusulkan Menjadi Hari Libur Nasional? Ini Pernyataan Sandiaga Uno /GDJ/Pixabay

 

BERITA KBB – Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (MENPAREKRAF) Sandiaga Uno berpendapat, hari libur yang cukup sangat diperlukan masyarakat agar dapat mengimbangi aktivitas kerja.

Karenanya sandiaga uno meminta agar masyarakat bisa mendapatkan jatah tanggal merah yang banyak agar dapat menyegarkan diri dari kesibukan dunia pekerjaan.

Sandiaga Uno dalam cuitannya mengatakan, kami mengusulkan agar hari-hari kejepit bisa dimanfaatkan menjadi Libur Nasional. Dengan begitu destinasi wisata akan dipenuhi oleh wisatawan, umkm semakin menggeliat, lapangan kerja dan peluang usaha tercipta sebanyak banyaknya,” ujar sandiaga uno dalam cuitan twitter-nya (06/1/2023).

Baca Juga: Jadwal Copa Del Rey Babak 16 Besar ‪2022-2023‬, Real Madrid dan Barcelona Akan Bersaing Secara Sengit

Ide tersebut guna membantu pekerja untuk dapat refreshing dan lebih produktif setelah libur yang cukup. Hal ini juga dapat membantu perekonomian daerah wisata.

 

Daftar hari kejepit 2023 diantaranya yaitu:

Maret

Rabu tanggal 22 (Nyepi)

Kamis tanggal 23 (Cuti bersama)

Jumat tanggal 24 (Kejepit)

 

Mei

Kamis tanggal 18 (Kenaikan Isa Almasih)

Jumat tanggal 19 (Kejepit)

 

Juni

Kamis tanggal 29 (Idul Adha)

Jumat tanggal 30 (Kejepit)

 

Agustus

Kamis tanggal 17 (Kemerdekaan RI)

Jumat tanggal 18 (Kejepit)

 

September

Kamis tanggal 28 (Maulid Nabi)

Jumat tanggal 29 (Kejepit)

 

Di Indonesia sendiri memiliki hari libur pada tahun 2023 terdiri dari 16 tanggal merah, 24 cuti bersama. Jika hari kejepit menjadi hari libur, maka di Indonesia mempunya 29 hari libur secara keseluruhan. Dan menempati posisi ketiga libur terbanyak di dunia.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler