Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Menangis Kecewa

18 Januari 2023, 21:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara./instagram@putricandrawathi /

 

BERITA KBB – Martin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga brigadir j mengatakan bahwa keluarga merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kekecewaan itu tak lain karena Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara jauh berbeda dengan tuntutan sebelumnya yaitu sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Mendengar keputusan tersebut Ibu Brigadir J menangis lantaran merasa ketidakadilan atas hukuman tersebut.

Baca Juga: Partai Golkar Sambut Ridwan Kamil Gabung Menjadi Kadernya. Partai Golkar: Wilujeng Sumping Kang Emil

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi adalah salah satu actor yang cukup berintelektual dalam kasus pembunuhan brigadir J. keluarga korban hanya berharap nantinya Ferdy Sambo dituntut hukuman seberat-beratnya.

Samuel Hutabarat atau ayah dari brigadier J sendiri mengaku kecewa atan tuntutan tersebut.

Kecewa, tapi apa daya. Capek bahasanya lagi, suka mereka lah," kata Samuel Hutabarat kepada Antara, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dukung Masa Bakti Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terelebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, pengunjung yang memenuhi ruang sidang langsung bersorak mendengar tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi. Mereka tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan.

Dengan situasi yang tidak kondusif, majelis hakim bahkan harus memberikan peringatan agar pengunjung dapat kembali tenang dan kondusif.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler