SAH Tarif BPJS Kesehatan Naik! Bagaimana Iuran Perbulan? Berikut Penjelasannya

23 Januari 2023, 09:10 WIB
Kenaikan tarif JKN berpengaruh pada BPJS /Instagram/ @jkn_batuah


BERITA KBB- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Setiap masyarakat yang terdaftar sebagai anggota BPJS kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran perbulan sesuai dengan kelas peserta.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 yang berlaku per Juli 2020 iuran BPJS perbulan adalah:
 
Baca Juga: Ayu Tereliminasi Di MasterChef Indonesia Episode Minggu 22 Januari 2023, Apa Penyebabnya?

1. Kelas 1 Rp 150.000

2. Kelas 2 Rp 100.000

3. Kelas 3 Rp 42.000, disubsidi Pemerintah Rp 16.500 pada tahun 2020 dan peserta membayar Rp 25.500.

Pada Januari 2021, Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 untuk kelas 3 sehingga peserta membayar Rp 35.000

Akan tetapi, baru-baru ini BPJS kesehatan mengumumkan bahwa tarif BPJS mengalami kenaikan, apakah yang dimaksud adalah iuran perbulan? Simak penjelasannya di bawah ini yang dilansir dari instagram @bpjskesehatan_ri

Berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 bahwa tarif BPJS akan dinaikkan. Lalu apakah berpengaruh pada iuran perbulan yang dibayarkan?
 
Baca Juga: Lirik Lagu 'Bohongi Hati' by Mahalini Lagu Terbaru Di Album Fabula : saat ku rindu, ku coba tak rindu...

Perlu di ketahui bahwa pengertian dari tarif dan iuran itu memiliki arti yang berbeda.

1. Tarif adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, klinik atau puskesmas.

2. Iuran atau premi adalah besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulan.

Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa yang mengalami kenaikan adalah tarif BPJS ke Fasilitas kesehatan, bukan iuran setiap bulan yang dibayarkan.

Kenaikan tarif BPJS ke Faskes ini diharapkan agar pelayanan di Fasilitas kesehatan juga sarana dan prasarana yang digunakan akan semakin baik dan memuaskan.

.*** 
 
 
 
Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri

Tags

Terkini

Terpopuler