Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Mereka Jadi Bodoh Karena Kecongkakannya

14 Februari 2023, 23:19 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak berkomentar soal vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut keterangannya. /Tangkapan layar YouTube/Uya Kuya TV/

Berita KBB - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku merasa sedih dan menangis setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun pada Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.

Kamaruddin mengatakan, pasalnya, ia tahun lalu sempat menawarkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Namun, sarannya itu tidak direspons oleh keduanya.

“Saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga (Brigadir J, red) daripada dia mengutus orang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya,” katanya kepada awak media di PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina: Digempur Wagner Habis-Habisan, Ukraina Ledakkan Jembatan di Bakhmut, Mau Mundur?

Kamaruddin mengatakan, karena kecongkakannya, Sambo dan Putri disebutnya menjadi bodoh. Berbeda dengan Bharada E yang memiliki pangkat terendah di Polri, ia merespons saran dari Kamaruddin.

“Dia (Bharada E, red) datang bersujud menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini. Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu, makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya, semuanya,” cerita Kamaruddin.

Ia kemudian meminta keluarga Brigadir J untuk memaafkan Bharada E karena yang bersangkutan masih muda dan polos. Kuasa hukum itu pun juga berharap agar majelis hakim memberikan vonis di bawah lima tahun.

Baca Juga: Puji Pemuda Indonesia, NasDaily Sebut Mereka The TikTok Garbage Boys

“Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dari dituntut 8 tahun, saya minta dia harus divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun, dan terbukti dia divonis 20 tahun. Demikian juga Ferdy Sambo harus diperberat, saya bilang akhirnya divonis juga menjadi hukuman mati,” ujar Kamaruddin.

Terkait Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong karena diimingi bonus Rp500 juta, Kamaruddin meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan hukuman jaksa. 

“Saya minta diperberat tuntutannya hukumannya, agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran, kebenaran itu sangat diperlukan, dan berterus terang itu juga sangat diperlukan di pengadilan. itu hanya ada Bharada Richard Eliezer,” pungkasnya.

Baca Juga: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Membaik, Pertumbuhan Ekonomi Optimis Terjaga

Selain itu, Kamaruddin juga menyebut, vonis berat hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, selama ini masyarakat berpandangan bahwa orang kecil tidak mungkin bisa melawan pejabat-pejabat yang besar, terutama para mafia.

“Rakyat Indonesia jangan sampai tidak memperoleh keadilan dan kepastian hukum hanya karena karena rupiah atau karena kemiskinan,” tegasnya.***

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler