Fakta Seputar Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer: Hal Meringankan dan Memberatkan Hingga Harapan Sang Ibu

16 Februari 2023, 11:25 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
 

Berita KBB - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1,5 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Alasannya, ia diyakini sebagai eksekutor utama pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berikut ini Berita KBB rangkum fakta-fakta seputar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.

Baca Juga: Jam Tayang Sinetron Panggilan Indosiar, Hari Ini Tayang Pukul Berapa? Intip Jadwal Kamis 16 Februari 2023
  1. Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis

Majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari vonis tersebut, di antaranya hal memberatkan dan meringankan.


Menurut Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, hal yang memberatkan adalah Richard Eliezer tidak menghargai keakraban dengan Brigadir J.


“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ujar Alimin, seperti dikutip PMJ News.


Adapun hal yang meringankan, Bharada E bersedia bekerja sama dengan menjadi Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu. Selain itu, majelis hakim menilai ia bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.


“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” tambah Alimin.


Sebagai pertimbangan hakim pula, perbuatan Richard Eliezer sudah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J. Pihak keluarga menyadari betul bahwa ia dipaksa melakukan aksi penembakan tersebut oleh Ferdy Sambo.


  1. Bisa bebas murni Februari 2024

Meskipun divonis 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer sudah menjalani masa hukuman sejak Agustus 2022 lalu. Dengan demikian, ia sudah berada di masa hukuman selama 6 bulan lamanya, dan menyisakan 1 tahun penjara hingga Februari 2024.


Vonis ini pun belum tetap, Bharada E dapat mengajukan banding hingga kasasi seperti para terdakwa lainnya.

Baca Juga: Pasca Tereliminasi dari Galeri, Masa Lalu Amanda MasterChef Indonesia Season 10 Kembali Diungkit dan Disorot
  1. Ibu Brigadir J Minta Publik Terus Dukung Richard

Pasca pembacaan vonis, ibu dari Brigadir J Rosti Simanjuntak meminta agar masyarakat tetap memberi support perlindungan terhadap Bharada E dan juga keluarga Brigadir J. Rosti juga mengaku bersyukur Richard hanya divonis ringan.


“Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi,” ujar Rosti seperti dikutip dari Antaranews.com. Ia juga menyayangkan karir Bharada E harus terhambat oleh kasus yang didalangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.


  1. Vonis Diwarnai Tangis Para Pendukung

Sejumlah pendukung Richard Eliezer tidak bisa menahan tangis haru usai pembacaan vonis 1,5 tahun penjara. Mereka mengapresiasi pihak PN Jakarta Selatan yang masih menjunjung tinggi keadilan di Indonesia.


Pendukung Bharada E pun menilai, meski sebagai eksekutor penembakan Brigadir J, tidak adil jika Richard harus mendekam di penjara selama 12 tahun penjara seperti tuntutan JPU karena bukan murni kesalahannya.


  1. Ibu Harapkan Richard Lanjut Berkarir di Kepolisian

Ibu dari Bharada E, Rieneke Pudihang mengharapkan anaknya tetap lanjut berkarir sebagai kepolisian dan kembali ke Korps Brimob setelah selesai menjalani masa hukuman. Richard disebutnya sudah melalui proses yang tidak mudah untuk menjadi seorang polisi.


“Harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob. Dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti jadi polisi. Tetap dia bersemangat melanjutkan cita-citanya,” ujar Rieneke seperti dikutip dari Antaranews.com.


Ia juga bersyukur PN Jakarta Selatan memberikan vonis yang ringan terhadap anaknya. Dengan demikian, Bharada E masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadi anggota Polri khususnya Brimob.***


 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler