Berita KBB - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1,5 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Alasannya, ia diyakini sebagai eksekutor utama pembunuhan terhadap Brigadir J.
Berikut ini Berita KBB rangkum fakta-fakta seputar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.
Baca Juga: Jam Tayang Sinetron Panggilan Indosiar, Hari Ini Tayang Pukul Berapa? Intip Jadwal Kamis 16 Februari 2023-
Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis
Majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari vonis tersebut, di antaranya hal memberatkan dan meringankan.
Menurut Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, hal yang memberatkan adalah Richard Eliezer tidak menghargai keakraban dengan Brigadir J.
“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ujar Alimin, seperti dikutip PMJ News.
Adapun hal yang meringankan, Bharada E bersedia bekerja sama dengan menjadi Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu. Selain itu, majelis hakim menilai ia bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” tambah Alimin.
Sebagai pertimbangan hakim pula, perbuatan Richard Eliezer sudah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J. Pihak keluarga menyadari betul bahwa ia dipaksa melakukan aksi penembakan tersebut oleh Ferdy Sambo.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJ News antaranews.com
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Hakim Anggota: Terdakwa Sambo Ikut Menembak Yosua Sebanyak 2 Kali!
-
Hakim Anggota: Sikap Batin Richard Eliezer Sengaja Lakukan Pembunuhan Berencana Yosua!
-
Hakim Anggota: Terdakwa Richard Eliezer Miliki Kesempatan Untuk Hindari Meninggalnya Yosua
-
Richard Eliezer Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Berencana Yosua!
-
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Yosua, Richard Eliezer: Terima Kasih, Tuhan
-
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Richard Eliezer Pastikan Tak Ajukan Banding!
-
Prakiraan Cuaca 16 Februari 2023 Seluruh Indonesia: Waspada Potensi Hujan Petir di Surabaya Siang Ini
-
Viral Terapis Jepit Tubuh Anak Pengidap Autisme Hingga Meronta-Ronta di Depok, Polisi: Akan Kita Selidiki
-
Fakta Seputar Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer: Hal Meringankan dan Memberatkan Hingga Harapan Sang Ibu
-
Tren Nikah di KUA Makin Marak, Begini Tata Cara dan Alur Pengajuan Nikah di KUA!