Fakta Seputar Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer: Hal Meringankan dan Memberatkan Hingga Harapan Sang Ibu

- 16 Februari 2023, 11:25 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
 

Berita KBB - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1,5 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Alasannya, ia diyakini sebagai eksekutor utama pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berikut ini Berita KBB rangkum fakta-fakta seputar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.

Baca Juga: Jam Tayang Sinetron Panggilan Indosiar, Hari Ini Tayang Pukul Berapa? Intip Jadwal Kamis 16 Februari 2023
  1. Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis

Majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari vonis tersebut, di antaranya hal memberatkan dan meringankan.


Menurut Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, hal yang memberatkan adalah Richard Eliezer tidak menghargai keakraban dengan Brigadir J.


“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ujar Alimin, seperti dikutip PMJ News.


Adapun hal yang meringankan, Bharada E bersedia bekerja sama dengan menjadi Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu. Selain itu, majelis hakim menilai ia bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.


“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” tambah Alimin.


Sebagai pertimbangan hakim pula, perbuatan Richard Eliezer sudah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J. Pihak keluarga menyadari betul bahwa ia dipaksa melakukan aksi penembakan tersebut oleh Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x