Perpanjang Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Demi Lengkapi Bukti, KPK Minta Saksi Kooperatif

4 Mei 2023, 18:06 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, selama 40 hari ke depan. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras

Berita KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan program Bandung Smart City.

 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya masih harus meringkuk di sel Rumah Tahanan KPK hingga Selasa 13 Juni 2023 mendatang.

 

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana, red) dan lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Update Kasus Mario Dandy: Penyidikan Dinyatakan P20 dan Ada Tambahan Saksi Hingga David Ozora Kembali Sekolah

Dirinya menjelaskan, perpanjangan masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk program Bandung Smart City itu, karena pihak KPK masih memerlukan waktu lagi untuk mengumpulkan alat bukti.

 

Selain itu, Fikri mengungkapkan, pihak tim penyidik sudah menyusun jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak untuk bersaksi atas kasus tersebut. Pihaknya berharap para saksi yang dipanggil agar hadir.

 

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ungkapnya.

 

Selain Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dalam kasus ini KPK juga menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal dari Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perkenalkan Toponimi dalam Manajemen Gempa Cianjur di Forum PBB

Sementara dari pihak swasta, KPK menciduk Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

 

Para tersangka itu diamankan tim penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 14 April 2023 lalu, atas dugaan pemberian dan penerimaan suap senilai total Rp 924 juta.

 

Tim penyidik KPK menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing antara lain dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, dan baht. Selain itu, 3 pasang sepatu merek mewah berwarna coklat, hitam, dan putih juga diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan itu.

 

Benny, Sony dan Andreas disangkakan UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul disangkakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler