Bekuk 4 Tersangka Penipuan Bermodus Penyebaran File APK di WhatsApp, Polisi: Omzet Bulanannya Wah Sekali

9 Agustus 2023, 20:15 WIB
Polda Jateng berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK /Sri Yatni/Kabar Tegal

 

Berita KBB - Masih ingat dengan penipuan bermodus penyebaran file APK yang marak di aplikasi pesan instan WhatsApp? Polisi kembali menangkap satu lagi pelaku lain peretasan ponsel untuk mencuri data pengguna mobile banking dan menggasak saldo rekening itu.

 

Petugas Polda Jawa Tengah membekuk komplotan tersangka pelaku penipuan bermodus penyebaran file APK di WhatsApp, Rabu 9 Agustus 2023. Ada 4 orang yang ditangkap atas dugaan kejahatan yang sempat meresahkan pengguna aplikasi tersebut.

 

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, polisi membekuk keempat tersangka pelaku penipuan bermodus penyebaran file APK di WhatsApp tersebut di 3 tempat berbeda.

Baca Juga: Tawarkan Banyak Keuntungan, Live Shopping Shopee Ungguli TikTok, Tokopedia, dan Lazada

Kedua tersangka penipuan bermodus penyebaran file APK di WhatsApp itu merupakan ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22). Petugas membekuk mereka di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan pada Minggu 30 Juli 2023 lalu.

 

Setelah mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, petugas menangkap 2 tersangka pelaku lain berinisial HAR di Jember, Jawa Timur dan RD di Garut, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai calo penjual nomor rekening korban.

 

Adapun IW dan RJ yang lebih dulu tertangkap, berperan sebagai penyebar file APK yang digunakan untuk meretas ponsel korban. Keduanya juga membeli nomor rekening dan memperdaya para korban untuk mentransfer uang.

 

Menurut Dwi, jumlah korban penipuan ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang. Dari jumlah tersebut, 48 orang sudah kehilangan uangnya hingga miliaran rupiah karena digasak pelaku.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV 8 Agustus 2023: Indosiar Kembali Jadi Nomor 1, Rating Sinetron SCTV Masih Tertinggi

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” ungkapnya, seperti dikutip dari PMJ News.

 

Dwi juga mengatakan, para pelaku bergerak dalam sindikat besar berskala nasional, karena korbannya berasal dari berbagai wilayah, tidak hanya sebatas Jawa Tengah.

 

“Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas menahan keempat tersangka di Mapolda Jawa Tengah, dan mengenakan mereka Pasal 35 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 81, 82, dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

 

Para tersangka juga dikenakan Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler