Motor Mogok Gagalkan Aksi Penculikan Bocah di Bawah Umur di Depok, Korban Sempat Disuruh Mengemis

27 September 2023, 22:12 WIB
Ilustrasi penculikan. Berikut peristiwa aksi penculikan bocah di bawah umur di Depok, pelaku tertangkap akibat motornya mogok. /Pixabay @publicdDomainpictures/

Berita KBB - Seorang wanita ditangkap petugas Reskrim Polres Metro Depok lantaran melakukan percobaan penculikan terhadap seorang bocah di bawah umur, Rabu 27 September 2023.

 

Dilansir PMJ News, pelaku aksi penculikan bocah di bawah umur yang diketahui berinisial AA (19) itu ditangkap di Sawangan, Depok ketika sepeda motor yang dikendarainya mogok dan membuat aksinya gagal.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, warga mengamankan pelaku aksi penculikan bocah di bawah umur tersebut di sekitar Setu Pengasinan karena curiga melihat korban berinisial AH (11) menangis.

Baca Juga: 28 September Memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Simak Sejarah dan Implementasinya di Indonesia

Korban ternyata disuruh pelaku untuk mengamen dan mengemis diduga untuk mendapatkan uang membeli bensin.

 

"Korban sempat disuruh mengamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan," ujar Hadi Kristanto, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Dari tangan pelaku aksi penculikan bocah di bawah umur di Depok itu, petugas menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi Z 2587 CI yang digunakan untuk kejahatannya.

 

"Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ujarnya.

Baca Juga: Penyebab G30S/PKI: Sebuah Tinjauan Historis

Kini AA terancam hukuman bui selama 12 tahun atas perbuatannya. Ia dijerat pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga. Jadi yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," pungkas Hadi Kristanto.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler