Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan di Sidoarjo, Enam Orang Termasuk Satu Oknum Mayor TNI Jadi Tersangka

10 Januari 2024, 22:54 WIB
Berikut update berita kasus curanmor dan penggelapan kendaraan di Sidoarjo Jawa Timur, enam orang terduga pelaku termasuk oknum mayor TNI jadi tersangka. /

 

Berita KBB - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus curanmor dan penggelapan kendaraan di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 10 Januari 2024. Salah satu di antaranya diduga adalah oknum anggota TNI berpangkat Mayor.

 

Kasus curanmor yang diduga melibatkan oknum anggota TNI pangkat Mayor ini diungkap Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya TNI AD.

 

"Saat ini memang sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan sedang diselidiki atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya," ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: RPJPD Jawa Barat 2025 - 2045 Ditargetkan Rampung Agustus 2024

Dari keenam tersangka kasus curanmor yang diduga melibatkan oknum anggota TNI berpangkat Mayor itu, tiga orang sipil diketahui berinisial EI, M, dan GS. Tersangka yang disebut terakhir, masih dalam pencarian polisi.

 

Adapun tersangka kasus curanmor yang diduga oknum anggota TNI berpangkat Mayor diketahui berinisial BP. Dua anggota lainnya, AS dan J masing-masing berpangkat Kopda dan Praka.

 

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap, kasus ini diketahui dari laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Februari 2022.

 

"Dari laporan yang telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, di mana tersangka M ini berperan sebagai pengepul daripada kendaraan tersebut, yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste," ungkap Wira.

 

Lanjutnya, tersangka EI berperan sebagai pengepul dan penyedia biaya pengiriman kendaraan curian itu ke Timor Leste. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mengetahui oknum anggota TNI turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Demi Keamanan, Setiap Orang yang Terlibat Dalam Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Bakal Diperiksa Polisi

Penyidik lalu berkoordinasi dengan Pomdam V/Brawijaya dan menemukan 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit roda dua tersimpan di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

 

"Modus operandi para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan, dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," ujar Wira.

 

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Adapun ketiga oknum anggota TNI yang terlibat, dijerat pasal pemberatan KUHP Militer Pasal 126 dengan tuduhan melakukan tindak pidana, dan Pasal 103 tentang tidak menaati perintah atasan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler