Berita KBB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan jadwal kampanye akbar dan rapat umum bagi ketiga pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.
Terkait penetapan aturan dan jadwal kampanye akbar ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjamin akan menegur pasangan calon atau partai politik melanggar aturan dalam berkampanye.
"Nanti dapat teguran ya kalo seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya," ujar Hasyim Asy'ari pada Senin 22 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Baca Juga: Rating Ftv Senin 22 Januari 2024 Judul Makan Seblak Pake Nangka, Meski Galak Aku...
Tidak hanya itu, Hasyim mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan partai politik dan tim pasangan calon mengenai jadwal zonasi kampanye kampanye ini.
Zonasi kampanye akbar calon presiden dan wakil presiden ini disepakati menyesuaikan dengan basis partai politik pengusungnya.
Berdasarkan jadwal kampanye akbar tersebut, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berkampanye di Tangerang, Banten, pada Minggu 21 Januari 2024.
Hal ini sesuai dengan Zona A yang ditetapkan KPU yaitu Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Rumah123 Siap Jawab Kebutuhan Konsumen sebagai Marketplace Properti Pilihan Utama
Sementara itu, calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, diketahui berkampanye di Majalengka dan Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.
Padahal Prabowo mendapat Zona B yang meliputi Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Selanjutnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkampanye di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu.
Lokasi kampanye Ganjar sesuai dengan Zona C yang ditetapkan KPU, meliputi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.***