Buron Hampir 2 Tahun, Akhirnya Putra Wibowo Otak Kasus Robot Trading Viral Blast Global Diciduk Polisi

27 Januari 2024, 18:27 WIB
Bareskrim Polri Berhasil Tangkap DPO Kasus Aplikasi Viral Blast Global /

 

Berita KBB - Bareskrim Polri menangkap buronan tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo (PW). Sebelum ditangkap, ia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2022.

 

Kepala Unit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo membenarkan perihal penangkapan Putra Wibowo buronan tersangka robot trading Viral Blast. Menurut Sentot, tersangka saat ini berada di Indonesia.

 

"Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News Sabtu 27 Januari 2024.

Baca Juga: 214 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Filter Diselundupkan di Nunukan, Pakai Pita Cukai Palsu Dari Kretek 12 Batang

Namun Sentot tak menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan Putra Wibowo. Begitu pula dengan negara tempat buronan tersangka Robot Trading Viral Blast itu bersembunyi selama ini.

 

Dirinya hanya mengatakan bahwa PW akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang.

 

"Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Rating Acara TV Jumat 26 Januari 2024: Sinetron SCTV Perkasa di Papan Atas, Ini Dia Peraup Share Tertingginya

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading Viral Blast yang menimbulkan kerugian anggotanya sebesar Rp 1,2 triliun.

 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya yang diketahui berinisial RPW, ZHP dan MU sudah ditangkap pada 2022. PW selaku pemilik juga berperan serupa dengan tiga orang tersebut.

 

Dalam pengusutan kasus ini, pada Juni 2022 lalu Tim penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp23 miliar yang sejumlah Rp1,5 miliar di antaranya berasal dari klub Madura United FC, Persija Jakarta, dan Bhayangkara FC.

 

Selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan uang DP Rp1,4 miliar dari sebuah dealer mobil mewah di Kedaung Surabaya.

 

Polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya lima unit mobil, dua rumah, dan dua apartemen.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler