Baca Juga: Bacaan Doa Sholat Dhuha Beserta Arab dan Latinnya Lengkap
"Secara politik, memang harus ada yang berani menghadapi FPI dan secara hukum tindakan atau apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya itu bukan kewenangannya, artinya sebenarnya Agus orang dekat SBY itu jelas mengakui itu tindakan yang di luar kewenangan," ucapnya.
Refly Harun menilai, jika di luar kewenangan artinya bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena dalam hukum administrasi negara sebuah tindakan dapat dilakukan jika memiliki kewenangan.
"Kalau tidak berwenang maka tindakan itu tidak sah artinya ilegal, kalau melampau kewenangan juga bisa dibatalkan," tuturnya.
Baca Juga: Berusaha Melawan Hasil Pemilihan AS, Trump Akhirnya Beri Pengumuman, Tanda Akui Kekalahan?
Baca Juga: Palestina Ditikam dari Belakang Sejumlah Negara Arab, Pertemuan Rahasia Netanyahu dan MBS Mencuat
Dirinya juga menyindir Pangdam Jaya yang seolah teguh dan menganggap bahwa tindakan yang dilakukannya adalah tidak salah dan keliru.
"Tindakan yang dilakukannya tidak salah dan tidak keliru sehingga dia ingin terus mencopot baliho, kalau memang dia anggap itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Dudung kok tiba-tiba menganggap copot-mencopot baliho Habib Rizieq menjadi seperti harga mati ya," ujar Refly Harun.
Berlandaskan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP), untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden
Refly Harun menilai rakyat tentu tahu jika mengacu terhadap UU tersebut, tindakan TNI belakangan ini masuk ke OMSP dan bergerak atas dasar keputusan politik negara.
Baca Juga: Ketum PSSI Larang Pemain Timnas U-19 Indonesia Makan Pecel Lele, Kenapa? Ini Alasannya